Jakarta – Perihal SP3 kasus Rizieq Shihab, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan bermacam dugaan terkait hal tersebut.
Zainut Tauhid selaku perwakilan MUI kemarin berkata bahwa “MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan,”
Tentu saja dalam hal ini, MUI menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab mereka menganggap penghentian perkara sudah sesuai dengan wilayah kerja penyidik kepolisian.
“MUI menghormati proses hukum yang ada. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya juga berkata bahwa MUI menghargai atas keputusan itu dan percaya jika penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat hingga membuat keputusan untuk menyetop setiap perkara.
“Karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut,” imbuhnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)