Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya kembali berikan penjelasan mengenai terbitnya SP3 atas kasus chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Brigjen Muhammad Iqbal selaku Karopenmas Divhumas Polri kembali menjelaskan dengan mengatakan bahwa kasus itu bisa saja dibuka kembali oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi kemarin Minggu, dirinya berujar bahwa “Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,”
Ketika ditanya bukti baru seperti apa yang dibutuhkan, Iqbal belum mau mengungkapkannya.
Tetapi, dia memastikan bahwa pengentian ini karena atas permintaan kuasa hukum. Kemudian, hingga hari ini, penyebar isi chat mesum yang juga menampilkan foto syur Firza itu belum tertangkap.
“Kasus dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut blm ditemukan penguploadnya,” tegas dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)