Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq melalui pengacaranya, Kapitra Ampera, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah polisi menghentikan kasus chat berkonten asusila yang menyeret nama Rizieq dan Firza Husein.
Meski Kapitra mengakui bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun ia meyakini Jokowi sebagai Kepala Negara berwenang mengingatkan instansi di bawahnya.
“Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat. Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum,” ujar Kapitra, Senin (18/6/2018).
Kapitra mengaku, dirinya hingga tiga kali bertemu langsung dengan Jokowi untuk menyampaikan bahwa ada yang salah dengan penanganan kasus Rizieq.
“Tiga kali saya bertemu beliau, selama ini. Saya sampaikan, ‘Pak, ini melanggar hukum. Kenapa Bapak biarkan ini terjadi? Ini adalah penyalahgunaan kewenangan’,” ujar Kapitra.
Karena itu, Kapitra yakin proses terbitnya SP3 atas kasus Rizieq tidak lepas dari kewenangan Presiden Jokowi, tanpa bermaksud mengintervensi.
“Pak Jokowi adalah Presiden kita, suka tidak suka. Bukan Prabowo. Karena beliau Presiden, ya kita berikan atensi, beliau yang meluruskan. Apabila begini, apa pantas kita berterima kasih ke beliau? Ya, pantas dong. Presiden bekerja keras memberikan perlindungan ke masyarakat,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)