Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Sukmawati Soekarnoputri resmi dihentikan oleh polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk perkara Sukmawati tersebut.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Iqbal pada Senin (16/6/2018).
Nama Sukmawati Soekarno Putri menjadi perbincangan setelah membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018′ menuai polemik. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung dan cadar dengan konde.
Walhasil, Sukmawati pun dilaporkan ke kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan. Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny AK dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melapor Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareksrim Mabes Polri.
Baca juga: Moeldoko Nilai Pengelolaan Rest Area di Jalan Tol Belum Maksimal
Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)