Jakarta – Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shiha mengaku bahwa kasus hukum yang sudah menjerat namanya kini sudah dihentikan dengan keluarnya SP3. Hal ini dia sampaikan dalam video berdurasi 8 menit 55 detik di YouTube.
Dilansir JPNN, Minggu (17/06/2018), kabar tersebut juga dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. Iqbal mengatakan bahwa kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab telah dihentikan oleh penyidik.
Iqbal menjelaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya juga sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.
Baca juga : SP3 Kasus Chat Asusila Habib Rizieq Dinilai Sebagai Langkah Cerdas Kapolri
“Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Jadi, ini semua kewenangan penyidik,” kata Iqbal saat ditemui, Minggu (17/06/2018).
Jenderal bintang satu ini menambahkan bahwa penghentian kasus ini dikeluarkan karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk menerbitkan SP3.
“Setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut blm ditemukan penguploadnya,” tegas dia.
(Muspri-www.harianindo.com)