Jakarta – Polsek Menteng akhir pekan ini disibukkan dengan penangkapan tiga orang pria asal Depok dan Cilandak yang diketahui membawa senjata tajam pada dini hari lalu.
Tiga pria tersebut diketahui bernama Haikal Idra Pratama, Rheza Maulana dan Nurul Fadilah yang hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng dan terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Kombes Argo Yuwono selaku kabid Humas Polda Metro Jaya berkata bahwa “Mereka diamankan karena diduga membawa senjata tajam berupa tiga clurit, satu bilah parang, dan satu stick golf di sekitar jalan MH Thamrin Tosari Menteng,”
Argo menjelaskan para pelaku dengan modus melakukan saur on the road atau SOTR untuk mencari musuh dan seluruh sajam disembunyikan di dalam mobil bak yang ditutupi terpal.
Kemudian dirinya juga mengatakan bahwa “Jadi awalnya anggota unit Raimas Polda Metro patroli di Menteng untuk pengamanan SOTR, pukul 03.00 WIB anggota mengamankan sejumlah orang membawa mobil dan didalamnya ada senjata tajam. Anggota lanjut menghubungi Polsek Menteng. Barang bukti termasuk mobil dan tiga pria dibawa ke Polsek Menteng,”
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)