Jakarta – Baru-baru ini, pemilik akun Twitter @KakekDetektif dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera. Hal tersebut lantaran, akun itu mengunggah video tentangnya. Kabar pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
“Ia benar, yang bersangkutan melapor diwakili kuasa hukumnya,” ujar Argo, Minggu (10/6/2018).
Berdasar laporan dari Polda Metro Jaya, tertera nama Bazrial selaku pelapor yang juga merupakan kuasa hukum Mardani. Dalam laporan tersebut, Bazrial mengatakan bahwa pada 5 Juni 2018, korban melihat sebuah postingan yang lantas di-mention oleh pemilik akun Twitter @KakekDetektif.
“Dalam akun tersebut pemilik akun mem-posting video milik korban yang diduga sebelumnya telah diedit dengan menggabungkan video porno milik orang lain,” isi keterangan dalam laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut, pemilik akun dituduh telah menambahkan keterangan yang diduga provokatif. Terkait dengan kejadian tersebut, pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya kuasa hukum Mardani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor LP/3138/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pemilik akun tersebut dituduh tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dihubungi terpisah, Bazrial membenarkan terkait laporan tersebut. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait detail laporannya.
“Secara garis besar saya diberi kuasa bersama 4 orang tim yang lain untuk melaporkan akun di mana di akun Twitter itu video beliau diedit. Sudah itu saja ya, karena begini, saya harus sesuai amanah, amanahnya kalau mau detail langsung ke Pak Mardani,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/6/2018).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)