Jakarta – Yudi Latief resmi mengirimkan surat penguduran dirinya sebagai Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) pada Kamis (7/6/2018), namun surat tersebut baru diterima oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/6/2018) pagi.
“Pak Yudi Latief setelah setahun di UKP dan BPIP merasa transformasi itu yang juga dikerjakan BPIP sudah hampir selesai itu tugasnya dianggap Pak Yudi Latief,” kata Jubir Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, di kantornya, Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Sebelumnya, Yudi Latief selalu mendorong agar UKP Pembinaan Idiologi Pancasila (PIP) bisa setara dengan Kementerian sehingga bisa langsung berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait.
Pada Februari 2018, UKP PIP berubah menjadi BPIP, berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP.
Terhitung mulai saat itu, BPIP resmi menjadi badan yang setara dengan kementerian dan lembaga.
Sedangkan alasan lain yang membuat Yudi Latief mundur adalah karena faktor keluarga.
“Termasuk urusan keluarga yang membutuhkan perhatian besar dari Pak Yudi Latief,” kata Johan.
Berikut ini pernyataan pengunduran diri Yudi Latief yang ia posting melalui akun Facebooknya pada Kamis (7/6/2018):
TERIMA KASIH, MOHON PAMIT
Salam Pancasila!
Saudara-saudaraku yang budiman,
Hari kemarin (Kamis, 07 Juni 2018), tepat satu tahun saya, Yudi Latif, memangku jabatan sebagai Kepala (Pelaksana) Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)–yang sejak Februari 2018 bertransformasi menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar.
Lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar 7 milyar rupiah. Mengapa? Kami (Pengarah dan Kepala Pelaksana) dilantik pada 7 Juni 2017. Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki 3 orang Deputi pada bulan Juli. Tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun.
Selain itu, kewenangan UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.
(samsul arifin – www.harianindo.com)