Jakarta – Lucinta Luna telah melaporkan akun Instagram @anti.halu pada Kamis (7/6/2018) dengan tuduhan menyebarkan video bermuatan ujaran kebencian.
“Iya benar, kemarin dilaporkan. Sudah kita terima,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Laporan tersebut bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018.
Dalam laporan tersebut ada satu hal yang menarik dimana polisi menuliskan nama Lucinta Luna dengan Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Sedang pada keterangan jenis kelamin, ditulis dengan ‘Laki-Laki/Perempuan’.
“Kasusnya UU ITE ya,” kata Argo.
Terlapor diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)