Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk menyerahkan diri setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkot Blitar dan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/6/2018), KPK tidak menemukan keduanya.
“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Hingga saat ini, KPK belum memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Belum, kan kami sudah mengimbau, siapa tahu dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada, lah,” ujar Saut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)