Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengetahui bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunan di Pulau D hasil reklamasi, pada Kamis (7/6/2018).
“Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta),” kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Karena dirinya tidak mengetahui, Luhut juga enggan untuk mengomentari ketika ditanya wartawan terkait penyegelan Pulau D.
“Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi,” jawab Luhut singkat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, pada Kamis (7/6/2018).
Menurut Anies, penyegelan terpaksa dilakukan karena pendirian bangunan di sana tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” kata Anies di lokasi, Kamis (7/6/2018).
Karena itu, Anies meminta kepada seluruh warga untuk menaati aturan sebelum melakukan pembangunan.
“Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)