Jakarta – Setelah mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan berkomunikasi dengan pengurus PDIP pada Senin (4/6/2018), Dewan Pers menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Radar Bogor.
Meski menilai ada pelanggaran kode etik, Dewan Pers juga menyesalkan terjadinya intimidasi terhadap Radar Bogor.
Usai melakukan sidang pleno, Dewan Pers lantas merilis pernyataan resmi yang berisi tiga poin penting terkait kasus Radar Bogor.
“Dewan Pers menilai berita Radar Bogor, edisi Rabu, 30 Mei 2018, berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta’ melanggar kode etik jurnalistik,” demikian petikan poin pertama ‘putusan’ Dewan Pers yang dipublikasikan melalui akun Twitter resmi, Rabu (6/6/2018).
Karena itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai permintaan maaf.
“Kedua, sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” demikian petikan poin kedua.
Di poin ketiga, Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum mengambil tindakan sepatutnya demi tegaknya kemerdekaan pers.
Berikut ini pernyataan resmi Dewan Pers terkait Radar Bogor:
(samsul arifin – www.harianindo.com)