Semarang – Pihak Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membebastugaskan sementara Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Undip, Profesor Suteki, dari jabatannya karena membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut keterangan Rektor Undip Yos Johan Utama, Profesor Suteki dibebastugaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang,” kata Yos Johan.
Meski tidak menyebutkan nama, namun dalam keterangannya Yos Johan mengungkapkan bahwa yang diperiksa adalah seorang profesor dengan golongan IV. Pemberhentian tersebut berlaku mulai Rabu (6/6/2018).
Profesor Suteki akan melalui dua sidang pemeriksaan sekaligus, yakni sidang kode etik di bawah Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.
Seperti diketahui sebelumnya, Profesor Suteki harus diperiksa setelah postingannya di media sosial yang membela organisasi terlarang HTI, dan menjadi viral.
(samsul arifin – www.harianindo.com)