Tel Aviv – Baru-baru ini, Negeri Tirai Bambu, China membuat sebuah keputusan untuk tidak mengizinkan warga negaranya bekerja di Yerusalem dan pemukiman ilegal warga Israel karena wilayah itu berstatus diduduki. Terkait keputusan tersebut, Israel sendiri bakal melakukan penyelidikan darurat.
Sebagaimana yang dilansir dari Middle East Monitor, pada Jumat (1/6/2018), para pekerja yang berasal dari tirai bambu tersebut diketahui telah mengambil alih pekerjaan konstruksi yang sebelumnya dilakukan oleh warga Palestina dari Tepi Barat dan Jalur Gaza. Bahkan, Israel telah memblokade Gaza dan melarang warga Palestina dari sana untuk meninggalkan daerah tersebut.
Disamping itu, Israel juga membatasi izin bekerja bagi warga Palestina di Tepi Barat. Pada bulan Maret 2017 silam, sebuah perjanjian ditandatangani untuk membawa 20.000 pekerja konstruksi dari China ke Israel. Pemerintah China telah menetapkan bahwa negaranya tak akan bekerja di pemukiman dan teritori yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967.
Bahkan, China dikabarkan telah memveto partisipasi warganya dalam pembangunan proyek pemukiman 36. Akan tetapi, kementerian luar negeri Israel mengatakan, keputusan itu diambil karena alasan keselamatan, bukan politik. Tahun ini, dua pekerja China dikabarkan telah terbunuh dalam kecelakaan konstruksi di Israel sehingga menimbulkan sedikit ketegangan diplomatik antara kedua negara.
“Sebuah klausul dalam perjanjian bilateral berbicara tentang keselamatan pekerja di lokasi yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak ada definisi teritorial untuk membangun sebuah lokasi dan dari sudut pandang kami itulah yang penting. Ada lokasi di mana warga China memutuskan untuk tidak bekerja karena alasan keamanan, ” demikian pernyataan dari kementerian luar negeri yang dikutip Haaretz.
Israel yang sangat membutuhkan pekerja konstruksi pada 2017 menyetujui tuntutan Beijing agar pekerjanya ditugaskan di proyek di Tepi Barat atau Yerusalem Timur. Sementara di Yerusalem, China telah memveto delapan proyek untuk dikerjakan oleh warganya dan menerapkan batas yang lebih ketat untuk memberikan izin bekerja.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)