Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dikabarkan telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kamis (31/5/2018).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum.
“Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim,” kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakartam Kamis (31/5/2018).
PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta Pemilu 2019 baru boleh dilakukan pada 23 September 2018. Sedangkan, untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.
Baca juga: Budi Karya Imbau Seluruh Karyawan Garuda Tidak Lakukan Aksi Mogok
Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019 yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Dia menuturkan saat pemeriksaan anggota KPU Wahyu Setiawan pada 16 Mei 2018, oleh tim di sentra penegakan hukum terpadu menyatakan iklan tersebut masuk pada kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Wahyu saat itu berpegang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019. (Siti Rahma – satupedia.com)