Jakarta – Wenny Warouw selaku Anggota Komisi III DPR ternyata setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Diluar konteks apa yang telah Alfian Tanjung lakukan, dirinya menilai bahwa memberikan vonis memang merupakan kebebasan hakim.
Saat ditemui di Gedung DPR kemarin, dirinya berujar bahwa “Wah itu perlu ditanya Mahkamah Agung-nya. Memang kebebasan hakim ya,”
Selain itu pihak polisi yang menyidik, dan jaksa yang menuntut perkara tersebut sudah memiliki bukti hingga dibawa ke persidangan.
“Tapi kalau ada vonis bebas seperti itu lihat nanti apakah jaksanya ada upaya hukum lagi atau tidak,” katanya.
Dia mengatakan tidak boleh mengkritisi keputusan yang menjadi kewenangan dan kebebasan hakim. Menurut dia, sudah ada Komisi Yudisial, lembaga yang khusus melihat etika oknum-oknum hakim.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)