Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, terbukti bersalah melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut,” kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Seperti diketahui, para terdakwa menawarkan promo perjalanan ibadah umrah seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015 dengan janji akan diberangkatkan mulai November 2016 hingga Mei 2017.
“Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar,” lanjut hakim.
Meski tahu bahwa uang promo seharga itu tidak cukup untuk memberangkatkan umrah namun mereka tetap melakukan promosi, bahkan menggunakan jasa artis untuk itu.
“Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi, baik melalui media sosial, yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang, dan penjualan franchise First Travel ke beberapa perusahaan telah berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank,” papar hakim.
Dari 93.295 orang jemaah yang mendaftar pada Januari 2015 – Juni 2017, bos First Travel mengeruk dana hingga Rp 1,319 triliun.
Namum demikian, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan hanya 29.985 orang, sedngkan sisanya tidak diberangkatkan meski telah membayar lunas.
“Dan tidak dikembalikan uangnya,” tegas hakim .
Selain itu, Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.
Sebagian uang lainnya juga digunakan untuk membeli aset seperti rumah, tanah, dan kendaraan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)