Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Hanif menegaskan bahwa apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan, maka pihaknya akan memberikan tiga sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Hanif menjelaskan bahwa sanksi tegas yang pertama adalah jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja.
“Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Hanif Dhakiri selepas pembukaan posko pengaduan THR Jakarta Kemarin (28/05/2018).
Baca juga : Polisi Tak Akan Segan Menindak Ormas Yang Memaksa Minta THR
Menaker telah membentuk Posko dan Satgas THR khusus untuk lebaran 2018 ini. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai kemarin, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.
Hanif menjelaskan bahwa hal itu bertujuan untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
“Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” tegas Hanif.
Hanif menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menugaskan setiap Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi kabupaten/kota untuk segera menyiapkan posko serupa di masing-masing wilayahnya.
(Muspri-www.harianindo.com)