Jakarta – Siang tadi, Putusan Hakim telah dihjatuhkan terhadap tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel.
Detailnya, Andika sebagai terdakwa utama divonis hukuman penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan Anniesa, dihukum bui selama 18 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dan vonis untuk Anniesa jauh lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan atas kondisi Anniesa yang memiliki anak berusia dua tahun.
Sedangkan Kiki Hasibuan divonis hukuman penjara 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar. Putusan itu jauh lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 18 tahun penjara. Hal yang meringankan hukumannya, menurut hakim, ialah bahwa Kiki bukan pelaku utama atas perkara penipuan itu.
Menanggapi putusan ini, Tina selaku salah satu korban berkata bahwa “Ini kan, duit umat, buat ibadah. Tidak semua yang jadi jemaah orang mampu; banyak yang tidak mampu. Kami nyicil pelan-pelan,”
Tina dan sejumlah korban pun berharap, ada keadilan atas kasus itu, sehingga mereka dapat melanjutkan ibadah umrah ke Tanah Suci.
“Jemaah maunya cuma ibadah, pergi umrah lagi. Nanti, kami akan coba banding,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)