Jakarta – Terkait pro kontra soal besarnya gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hal itu sudah ditentukan dan dihitung di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Ya itu kan ada mekanismenya mengenai analisa jabatan ada di Kemen PAN-RB. Mengenai nilai gaji bisa di Kemenkeu,” kata Jokowi di Uhamka, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi juga menambakan, gaji yang telah disebutkan tersebut bukan seluruhnya adalah gaji pokok, karena didalamnya juga termasuk tunjangan dan asuransi.
“Itu kan bukan hanya gaji ada tunjuangan, ada asuransi ada di situ semua” ujar Jokowi.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dalam aturan tersebut tertulis, gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112,548 juta per bulan.
Sedangkan gaji Anggota Dewan Pengarah, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siroj, Ma’ruf Amin, Mahfud Md, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya sebesar Rp 100,811 juta per bulan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)