Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, besarnya hak keuangan yang diterima oleh para Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP yang diketuai Megawati Soekarnoputri, tidak seluruhnya merupakan gaji.
Di dalam hak keuangan yang diramaikan oleh sejumlah pihak itu juga terdapat tunjangan, asuransi, dan biaya operasional.
“Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Namun demikian, biaya transportasi tidak termasuk untuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
“Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, perincian hak keuangan yang diterima Dewan Pengarah sama dengan pejabat negara lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas Dewan Pengarah BPIP pada 23 Mei 2018 lalu.
Di dalam Perpres tersebut tercantum perincian hak keuangan sebagai berikut:
Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Sedangkan BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
(samsul arifin – www.harianindo.com)