Jakarta – Beredar kabar belakangan ini yang menyebut, gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp 112 juta. Tak hanya Megawati, bahkan anggotanya lainnya seperti Mahfud MD, Maruf Amin dkk juga digaji sebesar Rp 100 juta.
Diketahi, hal tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada (23/5/2018) kemarin. Terkait hal ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum.
“Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (27/5/2018).
MAKI menilai bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan buah pemikiran dan tenaga mereka tanpa mengharapkan imbalan sepeserpun. Oleh karena itu, MAKI merasa heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan gaji bulanan. Menurutnya, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan BPIP menjadi jelek di mata masyarakat.
“Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” ujar Boyamin menegaskan.
Seharusnya, Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji lantaran menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang. Oleh sebab itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji,” kata Boyamin menegaskan.
“Kamis (31/5/2018) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” kata Boyamin menegaskan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)