X
  • 2 months ago
Categories: NasionalRagam Berita

Tenaga Honorer Pemkot Surabaya Tidak Dapat THR

Jakarta – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurut Risma, pemberian THR untuk tenaga honorer tidak diatur di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nggak. Kami nggak punya dasar aturannya. Jadi di pemkot, gaji ketiga belas itu tidak ada,” tandas Risma kepada wartawan di Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Minggu (27/5/2018).

Namum demikian, untuk Guru Tidak Tetap (GTT), Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 78 miliar untuk diberikan kepada 22.000 GTT se-Surabaya sebesar Rp 500 ribu.

“Tapi ya, tidak apa-apa. Jumlahnya segitu, ya disyukuri saja,” kata Risma.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS, yang anggarannya untuk tahun ini sebesar Rp 17,88 triliun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :