Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam Perpres tersebut tercantum besaran gaji dan fasilitas, mulai dari Ketua Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengarah, Staf Khusus BPIP.
Berikut ini daftar gaji para petinggi BPIP menurut Perpres No. 42/2018 :
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Berikut para anggota dewan pengarah BPIP:
1. Try Sutrisno (mantan Wapres RI periode1993-1998)
2. Ahmad Syafii Maarif (mantan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005)
3. Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU)
4. Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI)
5. Mahfud MD (mantan Ketua MK periode 2008-2013)
6. Sudhamek (Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia)
7. Andreas Anangguru Yewangoe (pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan)
8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (tokoh Bali dan tokoh Hindu)
(samsul arifin – www.harianindo.com)