Pati – Baru-baru ini, terjadi sebuah penemuan yang ganjil, dimana sebuah sepeda motor dengan pelat merah yang mangkrak di sebuah salon belum lama ini. Namun, akhirnya hal tersebut terjawab sudah. Satpol PP Pati memanggil sang pengguna motor yang tak lain adalah Kepala Desa Suwaduk, Sudarsono. Sepeda motor milik pemerintah tersebut bernomor polisi K 9972 YA.
Pemanggilan Sudarsono tersebut guna mengklarifikasi keberadaan sepeda motor di Salon Cassandra yang berlokasi di Sukoharjo, Kota, itu. Kepala Satpol PP Hadi Santoso melalui Sekretaris Imam Rifa’i mengungkapkan, menurut pengakuan Sudarsono, sepeda tersebut dijadikan sebagai jaminan hutang. Sudarsono mengaku memiliki hutang yang belum dilunasi dengan pemilik salon.
”Awalnya yang menjadi jaminan hutang itu mobilnya. Akhirnya mobil ditarik dan diganti dengan sepeda motor,” terang Imam Rifa’i.
Diketahui sebelumnya, sepeda motor tersebut ditemukan saat Satpol PP melakukan razia di kos dan Salon Casandra pekan lalu. Ketika itu petugas menyisir kamar-kamar, petugas menemukan sepeda motor Supra X 125 berpelat merah mangkrak di sebuah gudang. Kondisinya berdebu, dan di sekelilingnya banyak botol minuman keras berserakan.
Selanjutnya, pemanggilan tersebut dilakukan usai beberapa waktu yang lalu dilakukan koordinasi dengan Tata Pemerintahan Setda Pati serta memberikan pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Wedarijaksa. Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, bahwa sepeda motor tersebut memang murni lantaran urusan utang piutang dengan pemilik salon. Nilai utang yang harus dibayarkan senilai Rp 30 juta.
”Pemanggilan hari ini memang dalam tahap pembinaan bagi yang bersangkutan. Selain itu, instansi lain yang juga berwenang memberikan pembinaan yakni Tata Pemerintahan Setda Pati serta Inspektorat,” imbuh Imam Rifa’i.
Secara prosedural, kepala desa diberi teguran. Sedangkan secara administratif akan mendapat sanksi juga. Harapannya dalam satu bulan ini dapat terselesaikan agar tidak berlarut-larut. Seperti diketahui, langkah menjaminkan sepeda motor inventaris negara untuk utang piutang tidak dibenarkan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)