Jakarta – Rancangan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) telah resmi disahkan oleh DPR. Pengesahan tersebut setelah melalui proses panjang dalam pembahasan revisi tersebut sejak tahun 2016 silam. Dalam beleid tersebut, terdapat sebuah pasal baru yaitu Pasal 16A.
Pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 atau sepertiga’. Anggota Pansus revisi UU Antiterorisme Dave Laksono menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mencantumkan pasal tersebut lantaran merujuk aksi-aksi teroris di luar negeri yang banyak melibatkan anak.
“Sehingga kami masukkan pasal itu di UU,” ujar Dave di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Politikus dari Partai Golkar tersebut melanjutkan rencana penambahan Pasal 16A tersebut memang sudah ada sebelum terjadinya terorisme di Surabaya baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, aksi teroris di Surabaya juga melibatkan anak-anak dalam melancarkan aksi tersebut.
“Jadi kami pikir mungkin (kasus di luar negeri) ini bisa terjadi di Indonesia,” katanya, yang ternyata belakangan juga terjadi di Surabaya.
“Jadi, itu semangatnya pansus munculkan Pasal 16A itu,” pungkasnya.
Sekedar informasi, aksi terorisme dengan melibatkan anak-anak baru-baru ini terjadi di Surabaya. Dita Oepriarto beserta sang istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur dalam melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.
Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak. Keempat anggota keluarga tewas. Hanya putri bungsu bernama Aisyah Azzahra Putri, 7, yang selamat setelah terpental saat bom meledak.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)