Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelarangan mantan narapidana kasus koruspi untuk ikut pemilihan anggota legislatif (Pemilu) 2019 mendatang telah menuai pro dan kontra. Larangan yang akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) ini telah mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota dewan.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif ikut mendukung rencana KPU tersebut. Alasannya Indonesia tidak akan kekurangan bakal calon anggota legislatif sampai harus memberikan pilihan kepada rakyat mantan koruptor.
“Jadi, saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas aja mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif,” ujarnya di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/05/2018).
Baca juga : Sandiaga Setuju Aturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg
Lebih lanjut Laode menjelaskan bahwa nantinya akan ada beberapa hal yang kemungkinan terjadi jika eks napi koruptor diizinkan mengikuti kontestasi legilatif, menduduki kursi pemerintahan atau menjadi penyelenggara negara.
Pertama, ada kemungkinan orang tersebut tidak akan mendapatkan kepercayaan penuh dari bawahannya. Kedua, yang bersangkutan justru akan memperburuk citra partai pengusung di mata masyarakat. Terakhir, mengusung bakal calon dari mantan koruptor bukan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.
“Melamar suatu pekerjaan ada background check, itu penting. Sekarang mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur seharusnya syaratnya harus lebih berat,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)