Jakarta – Terdakwa kasus terorisme yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengikuti aturan dan undang-undang di Indonesia yang dibuat oleh manusia.
Hal tersebut dinyatakan Aman dalam nota pembelaan atau pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
“Para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian,” kata Aman Abdurrahman.
Aman beralasan, mengikuti undang-undang yang dibuat DPR berarti keluar dari ajaran Islam karena mengikuti aturan selain yang dikehendaki Tuhan.
“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati karena dianggap menjadi dalang dalam serangkaian bom di Tanah Air, seperti bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan aksi teror lainnya.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati..
(samsul arifin – www.harianindo.com)