Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelarangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.
Amali mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.
Nantinya jika KPU tetap memaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).
Mengetahui hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menegaskan bahwa walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg, tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.
“Soal aturan mantan napi koruptor kita tetap untuk tidak memperbolehkannya,” ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/05/2018).
Baca juga : Bandingkan Lagu ‘#2019GantiPresiden’ dan ‘Better Man’ Milik Robbie Williams
Lebih lanjut Pramono menjelaskan bahwa alasan utama untuk tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg adalah karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.
“Salah satu aspirasi saat reformasi dulu memberantas KKN. Maka dari itu harus dimulai dari pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pramono mengaku bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.
“Ya kita akan siapkan argumen. Nanti kami akan biar beradu argumen,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)