Jakarta – Setelah melalui pembahasan yang cukup penjang selama dua tahun, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU Antiterorisme dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Muhammad Syafi’i selaku Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme menjelaskan bahwa pembahasan RUU melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Syafi’i menambahkan, ada sejumlah hal yang ditambahkan dalam UU Antiterorisme yang baru ini, yakni soal bab pencegahan, serta penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan.
“Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif,” ujar Syafi’i saat membacakan laporan Pansus di Rapat Paripurna, Jumat (25/5/2018).
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto lantas menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah setuju dengan pengesahaan RUU tersebut menjadi UU.
“Setuju,” ujar para anggota DPR, tanpa adanya interupsi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)