Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pada Senin (21/5/2018). Keduanya menjadi saksi terkait kasus korupsi dana proyek e-KTP.
Dalam kesaksiannya, Irvanto Pambudi Cahyo, yang mengaku sebagai kurir uang suap bagi anggota DPR, menyebutkan sejumlah nama politisi Partai Golkar yang diduga ikut menikmati hasil korupsi e-KTP.
Sejumlah nama tersebut seperti Chairuman Harahap, Ade Komarudin, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Markus Mekeng, dan Markus Nari.
Menurut Irvan, dirinya pernah memberikan uang sebesar USD 1,5 juta kepada mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, yang diberikan dalam dua tahap.
Pemberian pertama USD 500.000 diserahkan di Pondok Indah Mall 2, dan diterima oleh anak Chairuman Harahap. Sedangkan yang kedua (USD 1 juta) diserahkan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan.
Irvan juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD 700.000 kepada Ade Komarudin atas perintah Setya Novanto.
Selain itu, dalam kesaksiannnya, Irvan mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 1,5 juta dollar Singapura kepada Agun Gunandjar Sudarsa.
Uang tersebut diakuinya berasal dari pengusaha Made Oka Masagung sebesar 500.000 dollar Singapura, dan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 1 juta dollar Singapura.
Selain itu, nama lain yang disebut ikut menerima hasil korupsi e-KTP yakni Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng.
Irvanto mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar AS kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dan anggota Komisi II DPR Markus Nari, yang disaksikan langsung oleh Setya Novanto.
“Kebetulan di ruangan beliau (Novanto) ada Mekeng dan Markus Nari. Setelah saya bawa uang, saya lapor ke beliau. Katanya, langsung saja itu ke Pak Mekeng dan Markus. Langsung seluruhnya saya serahkan,” ujar Irvan kepada majelis hakim, Senin (21/5/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)