Karawang – Polisi menetapkan N dan AM, dua laskar Front Pembela Islam atau FPI Karawang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Hitler Nababan. Keduanya disangka kuat memukuli Hitler di Ruang Muspida, Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa sore, 22 Mei 2018.
“Perbuatan N dan AM terekam kamera,” ujar Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu, 23 Mei 2018.
Videonya menjadi alat bukti dan keterangan sejumlah saksi juga menguatkan. Slamet menegaskan meski kedua pelaku adalah anggota FPI, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana murni.
“Tindak pidana merupakan perbuatan pribadi, tidak terkait dengan institusi, perusahaan, dan tidak terkait dengan ormas apapun.”
Dia berjanji akan mencari tahu dalang pengerahan massa ke Gedung DPRD Karawang. “Kami akan mencari orang yang mengerahkan massa. Tujuh orang saksi masih kami periksa,” katanya.
Baca juga: Inilah Penjelasan Polri Terkait Penyerangan Ahmadiyah di Lombok
N dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polres Karawang menggelar perkara. Namun kedua pria itu belum ditahan dan masih diperiksa. “Ada waktu 1 kali 24 jam bagi penyidik untuk memutuskan untuk menahan tersangka tidak.”
Slamet menyatakan perbuatan N dan AM terhadap Hitler Nababan telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP. “Perbuatan yang disangkakan kepada pelaku merupakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama.” (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)