Jakarta – Aksi penyebaran kebencian yang terjadi di media sosial semakin marak dilakukan seiring berjalannya waktu. Pelaku aksi pun berasal dari berbagai macam latarbelakang profesi, baik itu wanita maupun pria. Tak terkecuali para pelaku yang berlatarbelakang profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara. Bima menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan mengunggah ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut.
“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi. Saksinya berat karena membuat perpecahan,” ujar Bima, Jumat (18/05/2018).
Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa diberlakukannya sanksi tegas ini dengan tujuan untuk meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial.
Baca juga : RUU Antiterorisme, PKS : “Maklumi Kalau Prosesnya Lambat”
Senada dengan Bima, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat [email protected],” kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu (19/05/2018).
Ridwan menambahkan bahwa PNS itu berfungsi sebagai perekat bangsa. Sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, diminta segera melaporkan.
(Muspri-www.harianindo.com)