Jakarta – Salah seorang terdakwa bom Thamrin, Oman Rochman atau yang lebih akrab dikenal dengan Aman Abdurrahman, dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (18/5/2018) silam.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Sekedar informasi, Aman terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana merencanakan dan menggerakkan orang lain atau kelompok dalam melancarkan aksi terorisme. Aksi teror yang digerakkannya tersebut dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bisa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Menurut keterangan dari JPU, Mayasari, Aman mendapatkan julukan ‘singa tauhid’ oleh kelompoknya. Sosok Aman memang disegani oleh kelompoknya. Hal tersebut tampak dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Online News. Dalam video tersebut, jaksa membacakan putusan-putusan yang memberatkan Aman.
Bahkan, Jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi perbuatan terdakwa Aman. Hingga jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Aman.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)