Jakarta – Pada hari Jumat lalu, terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jika kembali ditaruk kebelakang, sejak terjadinya bom di Kedubes Filipina pada 1 Agustus 2000, pengadilan di Indonesia sudah beberapa kali menjatuhkan hukuman bagi para pelaku terorisme.
Sebagian besar dijatuhi hukuman penjara. Hanya segelintir yang dijatuhi hukuman mati.
Dan hingga kini, hanya baru tiga teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.
Ketiga orang yang terbukti menjadi otak dari kasus bom Bali yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Namun, jika menghitung sejak Indonesia merdeka, ketiganya bukanlah narapidana terorisme yang pertama kali dihukum mati.
Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1991, Indonesia untuk pertama kalinya mengeksekusi mati seorang terpidana kasus terorisme.
Dia adalah Azhar bin Muhammad atau Imran bin Muhammad.
Azhar bersama dengan empat orang rekannya membajak pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Medan.
Kelimanya yang mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis Komando Jihad naik dari Bandara Palembang saat pesawat transit.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)