Jakarta – Aman Abdurrahman alias Oman akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri Jakarta Selatan kemarin Jumat.
Pihak JPU menilai bahwa terdapat sejumlah fakta persidangan yang memang memberatkan terdakwa. Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Selain itu, Jaksa juga menganggap terdakwa telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.
Anita Dewayani selaku JPU Kasus aksi terorisme memiliki penilaian bahwa seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Sementara itu, salah seorang korban Bom Thamrin yang berhasil selamat yakni Ipda Denny Mahieu, mengaku mulai memaafkan peristiwa dua tahun silam yang membuatnya terluka parah.
“Kami maafkan, cuma hati saya masih tidak menerima. Karena apa? Saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka (pelaku),” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)