Jakarta – Aman Abdurrahman yang merupakan otak pelaku serangkaian teror dan juga salah satu pendiri Jemaah Ansharuut Daulah (JAD) dituntut hukuman mati oleh jaksa akibat perbuatannya. Hukuman untuk sosok yang telah berbaiat pada ISIS sejak 2015 dinilai sudah tepat.
Mengetahui hal itu, anggota Komisi III DPR Tengku Taufiqulhadi angkat bicara. Menurutnya apa yang dilakukan oleh jaksa itu tentu sudah memiliki pertimbangan. Bisa saja karena pertimbangan mengakibatkan kerusakan besar, banyaknya korban.
“Jaksa menghukum mati, dia kini pelaku utama dan tuntutan jaksa itu tidak bisa dikatakan salah,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/05/2018).
Baca juga : Mantan Dedengkot Jamaah Islamiyah Pastikan Terorisme Bukan Rekayasa Politik
“Tuntutannya ini menimbang perbuatannya menimbulkan korban jiwa yang sangat besar. Jadi itu sudah dipertimbangkan matang,” tambahnya.
Taufiqulhadi mengatakan bahwa di Indonesia sendiri juga tidak mempermasalahkan adanya hukuman mati karena memang ada dalam KUHP. Jadi apabila orang itu bersalah maka bisa saja dihukum mati.
“Sekarang ini hukuman mati dibenarkan,” jelasnya.
Jaksa meyakini Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada tahun 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima tahun 2017.
(Muspri-www.harianindo.com)