Pontianak – Seorang kepala sekolah di Kayong Utara, Kalimantan Barat, dijadikan tersangka lantaran mengunggah postingan yang menyebutkan bahwa peristiwa bom di Surabaya hanyalah rekayasa.
“Baru saja dapat telepon, statusnya (sudah) tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).
Perempuan berinisial FSA ini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Polda Kalbar.
Polisi dari Satuan Reskrim Polres Kayong Utara menangkap FSA di rumah kosnya pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, FSA mengunggah status di akun Facebooknya terkait analisanya soal peristiwa bom di Surabaya yang disebutnya sebagai rekayasa saja.
“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan.
“Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua,” tulis FSA lagi.
FSA disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(samsul arifin – www.harianindo.com)