Jakarta – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) turut mengutuk aksi teror bom di Surabaya pada Minggu-Senin, 13-14 Mei 2018. Tindakan tersebut sangat keji dan biadab.
Ketua Pengurus Besar IKAPMII Zaini Rahman menilai gagalnya aparat mencegah terjadinya teror bom karena lemahnya undang-undang terkait tindak pindana terorisme.
Zaini mengatakan, selama ini aparat tak bisa berbuat banyak sebelum peristiwa terjadi. “Dalam UU yang dipakai saat ini, mengatakan aparat bisa menindak terduga teroris kalau peristiwanya sudah terjadi. Jadi tidak bisa juga kita mengatakan aparat kecolongan atau lalai,” ujar Zaini pada Selasa (15/5/2018).
Menurut Zaini untuk mengantisipasi teror bom tak terulang lagi, aparat harus diberi wewenang lebih melalui Revisi Undang-undang Terorisme yang tengah digodok di DPR.
“Caranya aparat terkait harus diberi wewenang preventive justice (keadilan preventif). Contoh, aparat diberi wewenang menangkap pihak-pihak yang terduga kuat akan melakukan tindakan terorisme. Sehingga pencegahan sejak dini bisa diterapkan maksimal,” ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Teroris, Polres Bogor Perketat Keamanan Obyek Vital
“Namun bila oknum tersebut tak terbukti selama penyidikan aparat harus memberi konpensasi,” tambahnya.
Zaini meyakini berkembangnya kelompok teroris disebabkan atas pembiaran berkembangnya paham radikal. Karena itu aparat harus diberi wewenang untuk menuntaskan dari hulu hingga hilir. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)