Home > Ragam Berita > Nasional > Belum Selesai Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan

Belum Selesai Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan

Jakarta – Musisi Ahmad Dhani yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan untuk kasus ujaran kebencian, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait postingannya di Facebook soal Rocky Gerung.

Belum Selesai Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan

“Hari ini saya melaporkan Saudara Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook pada tanggal 13 April,” ujar Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian setelah melapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).

Ahmad Dhani dinilai melakukan penggiringan opini melalui postingannya di Facebook soal kriminalisasi terhadap Rocky Gerung.

“Ini yang saya laporkan kitab suci itu bukan fiksi, yang saya laporkan tanggal 16 April. Yang kedua, Ahmad Dhani membuat opini, penggiringan opini ‘perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Asma Dewi, dan lain-lain kita semua itu dilakukan niscaya Rocky Gerung menjadi tersangka’,” kata Jack.

Seperti diketahui, Buni Yani dan Asma Dewi sendiri sudah menjalani proses persidangan di pengadilan.

“Singkat cerita, saya lihat ada fitnah di sini, penggiringan opini. Saya selaku pelapor Rocky Gerung juga pelapor Saudara Ahmad Dhani sangat tersinggung seolah-olah membuat polisi tidak profesional, seolah-olah, ya,” jelas Jack.

“Saya sedang melaporkan Rocky Gerung, tapi Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini, pakai ahli pidana yang ini, sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini nggak boleh, dong. Ini memprovokasi, memfitnah, yang kita duga memfitnah,” imbuhnya.

Ahmad Dhani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

Jakarta – KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dengan rampungnya berkas perkara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135