Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Akan Ungkap Nama Pejabat dan Pihak Swasta Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus BLBI

KPK Akan Ungkap Nama Pejabat dan Pihak Swasta Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus BLBI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membuka nama-nama para pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus BLBI saat pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK Akan Ungkap Nama Pejabat dan Pihak Swasta Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus BLBI

Surat dakwaan setebal 49 halaman ini rencananya akan dibacakan pada Senin (14/5/2018) pekan depan.

“Dakwaan sudah disampaikan ke pengadilan. Ada sekitar 49 halaman dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang kami duga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 triliun tersebut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Dalam dakwaan tersebut, KPK akan menguraikan siapa saja pejabat dan pihak swasta yang bersama-sama didiga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Jadi ada pihak lain, ada pejabat ataupun pihak swasta lain yang tentu akan diuraikan juga perannya bersama-sama dengan terdakwa besok di dakwaan. Nanti itu kita akan buktikan satu per satu isi dari dakwaan,” kata Febri.

Terkait saksi, KPK menghimbau agar mereka kooperatif untuk memberikan keterangan yang benar di depan pengadilan demi kepentingan pembuktian.

“Dan kami ingatkan para saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di penyidikan, nanti ketika dijadwalkan hadir di persidangan, hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara tersebut dan menyampaikan keterangan secara benar di persidangan,” ucap Febri.

Seperti diketahui, Syafruddin disangkakan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, sebagai pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Syafruddin disebut mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pantau Situasi Jakarta di Malam Hari, Anies Live IG Sambil Nyetir Mobil

Jakarta – Anies Baswedan punya cara unik tersendiri untuk mengecek situasi Jakarta malam ini. Dirinya ...