Jakarta – Sesuai Surat edaran tersebut bernomor B.335/M.KT.02/2018 yang dikeluarkan oleh Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.
Surat ini telah ditetapkan tanggal 8 Mei 2018, dalam keputusan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.
Berikut ini pembagian jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran yang dikutip dari laman setkab.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:
Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)