Jakarta – Setyardi Budiono selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyosa yang juga Redaktur Pelaksana ditangkap Selasa kemarin. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mohammad Rum selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung berikan keterangan dengan berkata “Kami telah menangkap yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”
Dirinya menilai bahwa keduanya sebelum ini sudah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi. Selanjutnya, Rum mengatakan, dua orang terpidana itu akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)