Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Pendeta Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim terkait kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis di hadapan persidangan terbuka yang disesaki pengunjung.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini masih lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun.
Terkait vonis ini, Abraham dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Menurut Maxie Ellia, salah satu kuasa hukum terdakwa, vonis tersebut terlalu berat bagi terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan penggeledahan, badan, rumah, dan ruang tertutup lainnya, termasuk barang.
Maxie juga menambahkan, alat bukti yang digunakan dinilainya cacat hukum, seperti pemeriksaan laboratorium forensik terhadap CDR MB merk Sony yang berisi video rekaman pembicaraan Saifuddin Ibrahim berdurasi 4 menit 25 detik.
“Pemeriksaan digital forensik terhadap satu unit HP merk iPhone 6s milik Saifuddin Ibrahim, hasil yang diperoleh secara fakta hukum tidak berkesesuaian dengan bukti yang diajukan JPU,” ujar Maxie, Senin (7/5/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)