Jakarta – Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Tri Cahya Indra Permana dalam putusannya resmi menolak gugatan yang diajukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara.
Baca juga : Mahfud MD ke HTI : Atas Nama Demokrasi Saya Lawan Anda
“Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara,” ujar Zainut seperti yang dilansir dari JawaPos.com, Selasa (07/05/2018).
Oleh karena itu, MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada. Apabila ingin menggugat ulang, maka dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke PT TUN sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)