Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pembubaran organisasinya yang dilakukan pemerintah.
Menurut Mahfud, bila HTI merasa tidak puas maka mereka bisa melakukan banding.
“Kalau tidak puas silahkan dia banding. Nanti kan pengadilan menyatakan dan menilai sumber-sumber dan proses sustansi,” ujar Mahfud MD, Senin (7/5/2018).
Mahfud menegaskan, HTI tidak sesuai dengan ideologi Pancasila karena pada saat konfrensi Internasional, HTI menolak konsep negara kebangsaan.
Mahfud juga menyinggung soal pidato berapi-api dari seorang anggota HTI yang seorang dosen di IPB yang mengatakan tidak boleh dilakukan Pemilu untuk memilih pemimpin.
“Mereka berpendapat Ini kan demokrasi, boleh menyatakan pendapat apa saja. Tapi juga boleh melawan pendapat anda. Justru atas nama demokrasi saya lawan anda yang berpendapat seperti itu,” kata Mahfud.
Bila HTI ingin berdakwah menurut Mahfud, dipersilahkan saja asalkan tidak merusak ideologi bangsa.
“Kalau mereka mau dakwah ya silakan tapi enggak usah pake organisasi HTI,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)