Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat, sehingga bila HTI mengajukan banding ia berharap agar PTTUN juga menolaknya.
“Putusan ini memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan 4 konsensus bernegara, dan saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya,” kata Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Arsul Sani juga menilai, dengan ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN Jakarta maka menunjukkan tiga cabang kekuasaan di Indonesia, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki sudut pandang dan posisi hukum yang sama terkait HTI.
“Makna putusan PTUN tersebut bahwa langkah Menkumham mencabut badan hukum HTI dibenarkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga menambahkan, dengan dikeluarkannya putusan ini maka secara hukum status pembubaran HTI tidak berubah sehingga pemerintah tidak perlu melakukan eksekusi pembubaran HTI kembali.
“Memang tidak perlu ada eksekusi lagi karena kan pembubarannya sudah dilakukan dengan SK (pembubaran HTI oleh Menkumham) yang digugat tersebut. Jadi walau ada banding SK tersebut tetap mengikat kecuali nanti dibatalkan,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)