Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena menurutnya HTI tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini, karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 45,” kata Fadli Zon di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/5/2018).
Seharusnya menurut politisi Partai Gerindra ini, negara menghormati kebebasan berorganisasi dengan berbagai macam perbedaan.
“Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu, meskipun dengan perbedaan-perbedaan,” ujarnya.
Karena itu, Fadli Zon mempersilahkan HTI untuk mengajukan banding atau menempuh peluang hukum yang lain.
“Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada,” pungkas Fadli.
(samsul arifin – www.harianindo.com)
.