Jakarta – Fakta persidangan yang ditunjukkan dalam gugatan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta selama ini justru memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM.
“Fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan selama ini, memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM,” ujar anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga, di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Menurut Budi Prayoga, fakta-fakta yang ada di persidangan membantah penilaian bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan pemerintah telah sewenang-wenang dalam membubarkan HTI.
Budi juga menambahkan, pemerintah tidak melarang dakwah HTI sebagai sebuah ajaran Islam, namun yang diperseoalkan pemerintah adalah ideologi dan tujuan HTI yang sama dengan Hizbut Tahrir yang telah dibubarkan di berbagai negara.
“Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara trans-nasional Islam dan menegakkan khilafah,” ujar Budi.
Menurut anggota tim kuasa hukum Menkumham lainnya Hafzan Taher, HTI sebelumnya telah melakukan upaya untuk mendirikan negara trans-nasional Islam yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan berbagai alat bukti berupa video, bulletin, matriks dan pernyataan saksi serta ahli.
Dalam kasus gugatan ini, PTUN akan membacakan putusan sidang pada Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, pemerintah membubarkan HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
(samsul arifin – www.harianindo.com)