Jakarta – Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang disampaikan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Usai diperiksa, Salim mengungkapkan bahwa dirinya diberi 15 pertanyaan oleh penyidik dan telah memberikan klarifikasi terkait laporan Fahri.
“Saya baru selesai berikan klarifikasi berkaitan dengan laporan Fahri ke Presiden PKS. Saya sudah klarifikasi sudah jelaskan ya Insya Allah semua sudah terang ya, jadi mudah-mudahan kehadiran saya ini semua sudah selesai,” ujar Salim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5/2018).
Salim membenarkan soal pengunduran diri Fahri Hamzah dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Peristiwa itu berkaitan dengan Fahri Hamzah saya minta untuk mundur dari Wakil DPR RI. Itu di akhir Oktober pasnya tanggal 23,” ujar Salim.
Pada saat itu menurut Salim, Fahri bersedia untuk mundur namun meminta waktu selama 90 hari hingga 15 Desember 2017, dan Salim menyetujuinya.
“Saya iyakan. Nah di pertengahan Desember itu dia tidak siap mundur. Jadi pertama dia mengatakan siap tapi di pertengahan Desember dia mengatakan tidak siap, dia tidak mau mundur,” ujar Salim.
Kuasa hukum Segaf, Indra juga menjelaskan, soal percakapan dengan Fahri telah disampaikan Salim di forum Dewan Pengurus Tinggi Tingkat Pusat (DPTP) pada 28 Oktober 2017 lalu.
“Dengan Presiden PKS, Ketua Majelis Syuro menyampaikan di forum DPTP namanya dean pengurus tinggi tingkat pusat di situ salah satu anggotanya Presiden Partai di situ disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro kepada presiden partai perihal percakapannya dengan Fahri,” tutur Indra.
Kemudian pada 1 Desember 2017, Fahri beralasan bila ia mundur maka posisinya nanti akan diganti oleh partai lain berdasarkan aturan dalam UU MD3.
Lantas menurut Indra, Salim kemudian bertanya kepada Fahri siapa yang paham soal UU MD3 ini, Fahri kemudian menyebut nama Sunmanjaya.
“Pada tanggal 11 Desember diundanglah jadi bertiga ketua majelis syuro, Fahri Hamzah, pak Sunmanjaya. Di situ pak Sunmanjaya menjelaskan enggak kalau pak Fahri mundur posisi itu bisa diambil lagi oleh PKS. Saat itu Fahri menyatakan siap untuk mundur,” jelas Indra.
Kemudian Sunmanjaya diminta untuk membuat draf pengunduran diri Fahri, namun dalam perkembangannya Fahri menolak untuk menandatangani surat itu.
Terakhir, Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)